"Belum ditabayyun-kan kepada pihak klien (Panji Gumilang) kami, selanjutnya dia statmenkan di media. Di antaranya tentang yang menerangkan bahwa Syekh Panji ini adalah komunis," tambahnya.
Sebagai tokoh agama sekaligus Pimpinan Ponpes Al Zaytun, kliennya merasa diserang dengan statmen-statmen Anwar Abbas.
"Merasa dijustifikasi dan disudutkan atau dihina karena tuduhan-tuduhan saudara Anwar Abbas tersebut," ujarnya.
Tidak hanya megajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat dengan tuntutan rugi immateriel sebesar Rp1 triliun rupiah. Bahkan, tim kuasa hukum Panji Gumilang juga berencana melaporkan Anwar Abbas ke kepolisian.
"Kami penasehat hukum Pimpinan Pondok Pesantrean Al Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI sebagai turut tergugat. Dalam surat gugatan kami uraiakan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 trilyun atas kerugian Material dan inmateriel," tuturnya.
"Bahwa selain gugatan perdata, kami akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian sebagaimana para wali santri melaporkan Saudara Ken Setiawan ke pihak Kepolisian," sambungnya menjelaskan. (muu/aag)
Load more