Jakarta, tvOnenews.com - Dedengkot Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang merasa tak terima dirugikan immateriel oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan MUI. Maka dari itu, dia akan gugat mereka Rp1 Triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Saudara Anwar Abbas dalam hal ini posisi sebagai Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Hendra Effendy.
Lanjutnya jelaskan, Anwar Abbas digugat ke PN Jakarta Pusat bahkan dilaporkan ke polisi karena telah melakukan tuduhan kepada Panji Gumilang.
"Di antaranya dengan melontarkan tuduhan hanya berdasar dari potongan-potongan TikTok, atau ungkapan-ungkapan yang dipotong-potong di media sosial," katanya.
Menurut Hendra, ungkapan-ungkapan tersebut belum dikonfirmasi langsung kepada Panji Gumilang secara langsung.
"Belum ditabayyun-kan kepada pihak klien (Panji Gumilang) kami, selanjutnya dia statmenkan di media. Di antaranya tentang yang menerangkan bahwa Syekh Panji ini adalah komunis," tambahnya.
Sebagai tokoh agama sekaligus Pimpinan Ponpes Al Zaytun, kliennya merasa diserang dengan statmen-statmen Anwar Abbas.
"Merasa dijustifikasi dan disudutkan atau dihina karena tuduhan-tuduhan saudara Anwar Abbas tersebut," ujarnya.
Tidak hanya megajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat dengan tuntutan rugi immateriel sebesar Rp1 triliun rupiah. Bahkan, tim kuasa hukum Panji Gumilang juga berencana melaporkan Anwar Abbas ke kepolisian.
"Kami penasehat hukum Pimpinan Pondok Pesantrean Al Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI sebagai turut tergugat. Dalam surat gugatan kami uraiakan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 trilyun atas kerugian Material dan inmateriel," tuturnya.
"Bahwa selain gugatan perdata, kami akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian sebagaimana para wali santri melaporkan Saudara Ken Setiawan ke pihak Kepolisian," sambungnya menjelaskan. (muu/aag)
Load more