Jakarta, tvOnenews.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi dana Desa Wiring Tasi, Kabupaten Pinrang, berinisial, AM (31).
Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana kepada awak media, seperti yang dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (11/7/2023).
"AM merupakan Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Aanggaran 2019-2020 di Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp475.000.000 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah)," ujar Ketut Sumedana.
Lanjutnya menjelaskan, AM diamankan karena ketika dipanggil sebagai TERSANGKA secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut.
"Oleh karenanya, AM dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya untuk mempermudah pencarian terhadap Tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang mengirimkan surat perihal bantuan pencarian/penangkapan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan diteruskan kepada Kejaksaan Agung," jelasnya.
Dalam proses pengamanan, dia katakan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dititipkan sementara.
"Dan menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang guna proses penanganan perkara selanjutnya," ujarnya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, ia sebutkan, bahwa Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman," pungkas Ketut Sumedana. (aag)
Load more