Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (11/7/2023).
Dalam sidang lanjutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ahli Hukum Pidana, Ahmad Sofian untuk memberikan kesaksian terkait pasal penganiayaan berat yang disangkakan kepada kedua terdakwa tersebut.
Kepada Ahli hukum Pidana tersebut, Jaksa menanyakan unsur Pasal 353, 354, dan 355 KUHP terkait penganiayaan berat yang disangkakan kepada kedua terdakwa.
Ahmad Sofian menjelaskan pasal-pasal penganiayaan berat yang disangkakan kepada terdakwa usai terpenuhinya dua unsur pada kasus David Ozora.
"Ada 2 aspek untuk membedakan antara penganiayaan biasa, penganiayaan yang direncanakan, penganiayaan berat, dan penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu. Dua aspek itu terletak pada aspek subjektif dan aspek objektifnya," kata Ahmad Sofian dalam persidangan tersebut, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Ia memaparkan aspek subjektif meliputi sikap batin dari Mario Dandy Satriyo saat melakuakn aksi tindak pidana tersebut.
Sementara, aspek objektif meliputi kondisi David Ozora akibat dianiaya secara membabi buta oleh Mario Dandy Satriyo.
Load more