tvOnenews.com - Beberapa waktu yang lalu, publik Indonesia sempat digegerkan dengan kasus pembunuhan berencana anggota kepolisian, Brigadir J yang belakangan diketahui didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Penanganan kasus yang berlangsung untuk waktu yang lama itu, menghabiskan waktu hampir satu tahun untuk menjalani proses hukum.
Setelah serangkaian persidangan panjang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dijalani oleh para terdakwa, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terpidana Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo sendiri dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim atas tuduhan pembunuhan berencana Brigadir J.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan tuntutan hukuman penjara seumur hidup.
Bukan cuma Ferdy Sambo, sang istri yakni Putri Candrawathi yang juga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J mendapatkan vonis 20 tahun penjara yang juga lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Load more