LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ferdy Sambo
Sumber :
  • Kolase tvOneNews.com

Ferdy Sambo Bakal Tetap Dieksekusi Mati? Ini 28 Tahapan Hukuman Mati di Indonesia, Ternyata...

Publik Indonesia sempat digegerkan dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang belakangan diketahui didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Selasa, 11 Juli 2023 - 16:26 WIB

tvOnenews.com - Beberapa waktu yang lalu, publik Indonesia sempat digegerkan dengan kasus pembunuhan berencana anggota kepolisian, Brigadir J yang belakangan diketahui didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Penanganan kasus yang berlangsung untuk waktu yang lama itu, menghabiskan waktu hampir satu tahun untuk menjalani proses hukum.

Setelah serangkaian persidangan panjang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dijalani oleh para terdakwa, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terpidana Ferdy Sambo.

Baca Juga :

Ferdy Sambo sendiri dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim atas tuduhan pembunuhan berencana Brigadir J.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan tuntutan hukuman penjara seumur hidup.

Bukan cuma Ferdy Sambo, sang istri yakni Putri Candrawathi yang juga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J mendapatkan vonis 20 tahun penjara yang juga lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Di Indonesia sendiri Pidana Mati diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana lebih tepatnya di Pasal 11 KUHP.

Di Pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dituliskan, kalau pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat berdiri.

Proses hukum itu disempurnakan melalui Undang-undang Nomor 01/pnps/1964 terkait dengan tata cara pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan pengadilan umum militer.

Dan jika mengacu pada pasal 1, hukuman mati di Indonesia dilakukan dengan cara ditembak sampai mati yang kemudian disempurnakan kembali lewat peraturan Kapolri nomor 12 tahun 2010 tentang cara pelaksanaan pidana mati.

Dan berikut ini tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia sesuai dengan pasal 15.

  1. Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke lokasi pelaksanaan pidana mati.

  2. Pada saat dibawa ke lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniwan.

  3. Regu pendukung sudah siap di tempat yang telah ditentukan, 2 jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati.

  4. Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati, 1 jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan.

  5. Regu penembakan mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 meter sampai dengan 10 meter dan kembali ke daerah persiapan.

  6. Komandan pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada jaksa eksekutor dengan ucapan "Lapor pelaksanaan pidana mati siap dilaksanakan".

  7. Jaksa eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati.

  8. Setelah pemeriksaan selesai, Jaksa Eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan kepada Komandan Pelaksana dengan ucapan "Laksanakan" kemudian Komandan Pelaksana mengulangi dengan ucapan "Laksanakan".

  9. Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 butir peluru, disaksikan oleh Jaksa Eksekutor.

  10. Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh Jaksa.

  11. Terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 menit dengan didampingi seorang rohaniwan.

  12. Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak.

  13. Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan, kemudian Dokter dan Regu 2 menjauhkan diri dari terpidana.

  14. Komandan Regu 2 melaporkan kepada Jaksa Eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati.

  15. Jaksa Eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera dilaksanakan penembakan terhadap terpidana.

  16. Komandan Pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Regu penembak untuk membawa regu penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana.

  17. Komandan Pelaksana mengambil tempat di samping kanan depan regu penembak dengan menghadap ke arah serong kiri regu penembak, dan mengambil sikap istirahat di tempat.

  18. Pada saat Komandan Pelaksana mengambil sikap sempurna, regu penembak mengambil sikap salvo ke atas.

  19. Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana.

  20. Komandan Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada Regu penembak untuk membuka kunci senjata.

  21. Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak.

  22. Setelah penembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata.

  23. Komandan Pelaksana, Jaksa Eksekutor, dan Dokter memeriksa kondisi terpidana dan apabila menurut Dokter bahwa terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Pelaksana melakukan penembakan pengakhir.

  24. Komandan Pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk melakukan penembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam pada pelipis terpidana tepat di atas telinga.

  25. Penembakan pengakhir ini dapat diulangi, apabila menurut keterangan Dokter masih ada tanda-tanda kehidupan.

  26. Pelaksanaan pidana mati dinyatakan selesai, apabila dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana.

  27. Selesai pelaksanaan penembakan, Komandan regu penembak memerintahkan anggotanya untuk melepas magasin dan mengosongkan senjatanya.

  28. Komandan Pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan "Pelaksanaan Pidana Mati Selasai".

(akg)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Punya Dendam Pribadi, Dulu Dibantai Egy Maulana Cs Kini Kiper Filipina Beri Balasan Menyakitkan Bagi Timnas Indonesia di Piala AFF 2024

Punya Dendam Pribadi, Dulu Dibantai Egy Maulana Cs Kini Kiper Filipina Beri Balasan Menyakitkan Bagi Timnas Indonesia di Piala AFF 2024

Hasil akhir 1-0 untuk kemenangan Filipina atas Timnas Indonesia membuat skuad The Azkals berhak lolos ke partai semifinal.
Hore! 3,76 Juta Pekerja Industri Padat Karya Dapat Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Hore! 3,76 Juta Pekerja Industri Padat Karya Dapat Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi pada 2025 yang bertujuan mendukung sektor padat karya. Salah satunya pemberian diskon 50 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan
Alexander Saununu Resmi Gantikan Syamsuddin Batolla, Latih Persewangi Banyuwangi

Alexander Saununu Resmi Gantikan Syamsuddin Batolla, Latih Persewangi Banyuwangi

Manajemen Persewangi Banyuwangi akhirnya mengumumkan pelatih baru untuk mengarungi Liga 4 musim ini.
Ratusan Suporter Malaysia Bersorak Kegirangan Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2024: Kita Senasib...

Ratusan Suporter Malaysia Bersorak Kegirangan Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2024: Kita Senasib...

Suporter Malaysia bersorak kegirangan setelah mengetahui nasib Timnas Indonesia tak jauh berbeda dengan negaranya yaitu gagal lolos ke semifinal Piala AFF 2024.
Ratusan Warga Pasuruan Tertipu Modus Kredit Barang via Pinjaman Online, Kerugian Capai Rp3 Miliar

Ratusan Warga Pasuruan Tertipu Modus Kredit Barang via Pinjaman Online, Kerugian Capai Rp3 Miliar

Ratusan warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan menjadi korban penipuan dengan modus pembelian barang secara kredit melalui pinjaman online (pinjol).
Pelatih Filipina Tolak Beri Saran pada Pemain Muda Indonesia: Biarkan Kalian Menikmatinya

Pelatih Filipina Tolak Beri Saran pada Pemain Muda Indonesia: Biarkan Kalian Menikmatinya

Filipina berhasil menikung Timnas Indonesia dengan lolos ke babak semifinal Piala AFF 2024. 
Trending
Komentator Korea Selatan Beri Sindiran Menusuk usai Ferarri Dapat Kartu Merah di Laga Timnas Indonesia Vs Filipina: Shin Tae-yong Harusnya…

Komentator Korea Selatan Beri Sindiran Menusuk usai Ferarri Dapat Kartu Merah di Laga Timnas Indonesia Vs Filipina: Shin Tae-yong Harusnya…

Komentator Liga Korea Selatan beri sindiran menohok kepada kartu merah yang didapat Ferarri pada pertandingan Piala AFF 2024 antara Timnas Indonesia Vs FIlipina
Blak-blakan Shin Tae-yong Soal Kartu Merah Muhammad Ferarri dan Marselino Ferdinan di Piala AFF 2024: Kecewa, Timnas Indonesia Jadi Sulit Cetak Gol

Blak-blakan Shin Tae-yong Soal Kartu Merah Muhammad Ferarri dan Marselino Ferdinan di Piala AFF 2024: Kecewa, Timnas Indonesia Jadi Sulit Cetak Gol

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong mengaku kecewa dengan para penggawa Garuda yang kerap mendapat hukuman kartu merah sepanjang turnamen Piala AFF 2024.
Reaksi Berkelas Erick Thohir Soal Timnas Indonesia Gugur di Piala AFF 2024, Bicara Evaluasi Pelatih, Katanya...

Reaksi Berkelas Erick Thohir Soal Timnas Indonesia Gugur di Piala AFF 2024, Bicara Evaluasi Pelatih, Katanya...

Ketua PSSI Erick Thohir angkat bicara soal Timnas Indonesia yang gagal lolos ke babak semifinal Piala AFF 2024. Dia bicara soal evaluasi pelatih, katanya...
Red Sparks Jauhi IBK Altos, Ini Klasemen Terbaru V-League 2024-2025 Usai Megawati Hangestri Win Streak 6 Kali

Red Sparks Jauhi IBK Altos, Ini Klasemen Terbaru V-League 2024-2025 Usai Megawati Hangestri Win Streak 6 Kali

Red Sparks berhasil mengalahkan GS Caltex dengan skor 3-1 (24-26, 25-16, 25-15, 25-17) di Daejeon, Sabtu (22/12/2024). 
Top 3 Sport: Ko Hee-jin Marah Pada Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Prediksi Mega dan Vanja Bukilic, dan Top Skor Red Sparks di Laga kontra GS Caltex

Top 3 Sport: Ko Hee-jin Marah Pada Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Prediksi Mega dan Vanja Bukilic, dan Top Skor Red Sparks di Laga kontra GS Caltex

Pelatih Red Sparks, Ko Hee-jin marah pada Megawati Hangestri? Pada laga kontra GS Caltex Ko Hee-jin bahkan sempat prediksi Megatron dan Vanja Bukilic jadi top
PSSI Diminta Tunjuk Indra Sjafri sebagai Pelatih Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 usai Shin Tae-yong Gagal Bawa Skuad Garuda ke Semifinal

PSSI Diminta Tunjuk Indra Sjafri sebagai Pelatih Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 usai Shin Tae-yong Gagal Bawa Skuad Garuda ke Semifinal

PSSI diminta untuk menunjuk Indra Sjafri sebagai pelatih Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 usai Shin Tae-yong gagal bawa skuad Garuda lolos ke semifinal.
Erick Thohir: PSSI Evaluasi Kegagalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024

Erick Thohir: PSSI Evaluasi Kegagalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024

Timnas Indonesia finis di posisi tiga klasemen akhir grup B usai dikalahkan Filipina 0-1 di Stadion Manahan, Solo, Sabtu (21/12/2024).
Selengkapnya
Viral