Jakarta, tvOnenews.com - Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Dubai. Pengungkapan kasus ini dilakukan Polri, melalui Divhubinter, Polda Jawa Barat dan Polres Cianjur, bersama Kepolisian Dubai serta KJRI Dubai.
Irjen Pol. Krishna Murti mengatakan, kedua korban diduga dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Dubai.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Cianjur pada 4 Juli 2023.
Tak berhenti sampai melapor, dua anak salah satu korban turut membuat pernyataan dan mengunggahnya ke media sosial.
Atas atensi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, tim penyidik bergerak mengusut laporan tersebut.
Load more