Jakarta, tvOnenews.com - Pasangan suami istri (pasutri) bernama Vicky Azhar Haris Fadilah (27) dan Purnamasari (32) di ciduk polisi lantaran kedapat menjual motor tetangganya.
Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan aksi penjualan motor tetangganya itu didapati pada Senin (3/7/2023) di Jalan Kemanggisan Ilir, Gang 1 Nomor 31, RT 18/08, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Peristiwa itu bermula saat pelaku perempuan meminjam motor milik tetangganya yang menjadi target penjualannya.
"Setelah meminjam, istrinya ini sengaja menduplikatkan kunci motor itu. Setelah menduplikatkan dikasih lah sama suami sirinya, VA ini," kata Dodi dalam konferensi persnya, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Usai menggandakan kunci motor tersebut, sang istri mengembalikannya kepada pemilik kendaraan roda dua.
Lantas pasutri itu berkas dengan mencuri motor milik tetangganya dan memasarkan penjualannya melalui akun facebook.
Apes, saat akan melakukan penjualan motor tersebut kepolisian lantas menciduk pasutri itu sekaligus barang buktinya.
"Korban kaget padahal kuncinya asli tapi kok motornya bisa ilang, tau taunya ada COD-an ditelusuri, ternyata pelakunya adalah yang tadi saya sampaikan," ungkapnya.
Lantas kedua pelaku mengaku menjual motor yang dicurinya itu hasil kejahatan seharga Rp3,5 juta kepada seseorang.
Kepada penyidik sejoli ini nekat mencuri motor untuk pengobatan anaknya yang sedang sakit epilepsi.
"Dijual Rp3,5 juta. Uangnya dibagi-bagi, yang cowoknya pegang Rp3 juta, dikasih ke istrinya Rp500 ribu," pungkasnya. (raa)
Load more