Menurut dia, setelah terdapat bukti, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Gelar perkara tentu untuk menentukan seperti disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri adanya diyakini tindak pidana, tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka," tegasnya.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri telah memanggil pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang untuk klarifikasi atas laporan polisi terkait dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023) lalu.
Seusai Panji Gumilang diperiksa, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa pihaknya menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Seperti diketahui, Panji Gumilang dilaporkan Forum Pembela Pancasila (FAPP) atas dugaan penistaan agama yang teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.
Adapun Panji Gumilang dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilanhg (Ist)
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang akhir-akhir ini tak luput dari perhatian publik.
Terbaru, Panji Gumilang diduga memiliki 295 bidang tanah dengan seluas ratusan ribu meter persegi.
Load more