"Merujuk surat nomor: B/2813/VI/WAS.2.4./2023/Divpropam tanggal 19 Juni 2023, Divisi Profesi Pengamanan dan Pemeliharaan menyimpulkan bahwa AKBP Ronaldo Maradona Siregar sebagai Kapolres Tarakan, dan Iptu M Khoaimi sebagai Kasat Reskrim telah melanggar kode etik dan disiplin," sambungnya.
Sebelumnya, IPW merilis pernyataan yang mendukung pengusutan tuntas Div Propam Polri atas dugaan pungli senilai Rp1,5 miliar oleh mantan Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu M. Khomaini melibatkan Kapolres Tarakan atas laporan pengusaha berinisial AB.
Perkembangan terakhir seputar dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus perdagangan bahan bakar ilegal telah berubah secara tak terduga. Penyidikan yang dilakukan oleh Paminal Polri (Divisi Dalam Negeri Polri) menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti yang menunjukkan bahwa Kapolres Tarakan memang melakukan pelanggaran.
Sehubungan dengan hal tersebut, Sugeng menuturkan IPW sebagai mitra penting Polri bertujuan untuk membentuk kepolisian yang berintegritas, profesionalisme, dan mandiri, telah menghimbau Kapolri Jenderal Listyo. Sigit untuk tidak selektif melakukan pembersihan internal.
"IPW mendesaknya untuk memenuhi janjinya untuk memenggal kepala ikan busuk. Dengan demikian, tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap Polri yang menjunjung tinggi slogan perpolisian tepat dapat dipertahankan di masa mendatang." katanya.
Sugeng meminta agar investigasi internal secara menyeluruh dilakukan sebagai bukti komitmen dalam menegakkan keadilan dan menjaga kredibilitas Polri.
Kata ia pihaknya mengirimkan pesan yang kuat bahwa prasangka atau pilih kasih seharusnya tidak memiliki tempat dalam perang melawan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Load more