Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengaku tengah melakukan pendalaman kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) disertai penjualan organ ginjal di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam mengungkap kasus tersebut pihaknya menggunakan metode scientific crime investigation.
"Serangkaian kegiatan penyidik tetap konsisten dan komitmen dilakukan dengan metode scientific crime investigation dan kolaborasi inter maupun antar profesi," kata Trunoyudo kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Trunoyudo menuturkan saat ini kepolisian telah menaikkan status pada tahap penyidikan pada kasus tersebut.
Naiknya status tahap penyidikan pengungkapan kasus tersebut turut serta bakal diikuti penetapan tersangkanya.
Kendati demikian, Trunoyudo tak merinci secara detail jumlah pelaku yang akan ditetapkan tersangka pada kasus tersebut.
Load more