Selain itu, Mahfud MD juga mencontohkan salah satu pesantren yang banyak melahirkan tokoh teroris namun hingga saat ini tidak dibubarkan Pemerintah. Yakni, Ponpes Ngruki yang terkenal dengan Abu Bakar Baasyir yang sempat terlibat kasus korupsi.
Menurutnya, hanya individu saja yang dihukum dengan mengacu Undang-Undang terorisme, tidak dengan mengambil langkah membubarkan pesantren.
"Karena begini, kalau kita bubarkan pesantren nanti presiden, suatu saat kalau ada orang lain berkuasa visinya beda dengan kita, cara memandang Islam beda dengan kita, cara menghadapi negara beda dengan kita, bisa saja pesantren-pesantren kita yang dibubarkan. Oleh sebab itu kita berpikir nggak usah bubarkan pesantren," ujar Mahfud MD.
Dia juga katakan, sudah mengambil langkah tepat untuk tidak membubarkan Ponpes Al Zaytun, melainkan memproses hukum Panji Gumilang. Kemudian dia jelaskan, Ponpes Al Zaytun nantinya dapat dibina, apalagi lembaga pendidikan tersebut tidak memiliki rekam jejak melahirkan teroris, memiliki para santri yang berprestasi, serta punya kurikulum yang bagus.
"Tapi dibalik itu yang kita tindak. Apa yang kita tindak, kalau yang dari pemerintah itu kita laporan tindak pidana saja. Kalau majelis ulama itu melaporkan penistaan agama, itu bukan pemerintah yang melaporkan. Kalau kita tindak pidana pencucian uang. Pengumpulan uang diduga secara ilegal menurut saksi-saksi dan pelakunya, yang itu disamarkan seakan-akan menjadi uang halal," katanya.
Mahfud MD sebelumnya mengatakan bahwa pondok pesantren Al Zaytun tidak akan dibubarkan, usai belakangan ini menjadi sorotan karena diduga mengajarkan ilmu agama yang menyimpang.
Load more