Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan karena terjerat kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Menurut Miko, MA cukup responsif melihat sejumlah Hakim Agung yang terseret dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara. Karena itu, KY mendukung semua langkah-langkah pembenahan yang dilakukan oleh MA.
"KY bertanggung jawab untuk memberikan dukungan dan berkontribusi pada upaya pembenahan itu," ucap Miko.
Sebagaimana dengan tugas KY, sekalipun Hasbi Hasan menjabat posisi struktural sebagai Sekretaris MA, tetapi menyandang status sebagai hakim. Dengan demikian, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, KY akan melakukan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan.
"Pemeriksaan etik ini akan dilakukan pada waktunya, dalam arti dengan menghormati dan memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja," papar Miko.
Load more