Langkat, Sumatera Utara - Seorang oknum Polri yang bertugas di Kepolisian Resort Langkat direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena tersandung berbagai macam tindak indispliner di kesatuan dan tindak pidana di masyarakat.
Ironisnya oknum tersebut sempat memviralkan diri beserta anaknya seolah-olah pihak 'Polres Langkat'-lah yang selama ini berbuat zalim dan tidak berpihak kepada dirinya.
Pimpinan Polda Sumut dan Kapolres Langkat merespon adanya video yang sempat viral dengan akun @abdultamba_007 (oknum personil Polres Langkat yang bernama Bripka Abdul Tamba).
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok didampingi Kasi Propam Iptu Zulkarnain, membeberkan 16 pelanggaran yang dilakukan oleh Tamba sepanjang 2010 hingga 2021, diantaranya, 75 kali pelanggaran indisipliner, pelanggaran kode etik profesi Polri tahun 2010 berupa tindak pidana penyekapan dan pemerasan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, pernah divonis PN Medan tertanggal 18 November 2010 dengan pidana kurungan lima bulan terkait kasus pemerasan terhadap pelaku penyalahguna narkotika, dimana pelaku narkotika dimintai uang sebesar lima juta rupiah dan lain-lain. Sayangnya, upaya pembinaan terhadap oknum Polri tersebut tak memberikan efek jera.
"Upaya pembinaan juga sudah berulang kali dilakukan terhadap oknum tersebut, namun tidak adanya perubahan, sehingga dinilai tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri dan direkomendasikan PTDH, " ucap Kapolres Langkat.
Lebih lanjut Kapolres Langkat menjelaskan adapun motif Bripka Abdul Tamba membuat video yang sempat viral tersebut, diduga untuk mendapatkan perhatian publik dan mendiskreditkan Polres Langkat.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Langkat menegaskan, apa yang disampaikan di akun @abdultamba__007 terkait perlakuan terhadap anaknya di asrama Polres Langkat itu tidak benar, dari hasil penyelidikan Paminal bahwa yang bersangkutan melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang pada akhirnya istrinya melarikan diri meninggalkan anak-anaknya.
Load more