Jakarta, tvOnenews.com – Publik dihebohkan dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berbondong-bondong pindah jadi kewarganegaraan Singapura.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan bahwa tindakan WNI yang memilih mengganti kewarganegaraan Singapura itu sah-sah saja.
"Saya kira sah-sah saja bagi WNI yang pindah kewarganegaraan demi taraf hidup yang lebih baik selama dilakukan secara legal. Mereka yang pindah ini usia-usia produktif, potensial," ujar kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat (14/7/2023).
"WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura tersebut berada dalam kelompok usia produktif 25-35 tahun," kata Silmy.
Untuk merespons gelombang WNI yang pindah kewarganegaraan, imigrasi mengeluarkan kebijakan Global Talent Visa.
Load more