"Jadi, anggaran tersebut (Rp1 triliun) dibagi dua," kata Ramadhan.
Mantan Kabagpenum Divisi Humas Polri itu juga menuturkan bahwa kapasitas kursi pesawat awalnya 184 tempat duduk, lalu dimodifikasi menjadi empat tempat duduk premium bisnis, 16 tempat duduk bisnis, dan 114 tempat duduk ekonomi.
Karena bukan pesawat sipil, melainkan untuk mengangkut dan menggeser pasukan yang membawa senjata, kata Ramadhan, pesawat Polri ini terdapat kotak penyimpanan khusus untuk barang-barang berbahaya (dangerous goods) yang umum dibawa oleh pasukan polisi, yaitu senjata api laras panjang, amunisi, serta peluru asap dan pelontarnya.
"Tentunya tempat penyimpanan ini tidak dimiliki oleh pesawat sipil," kata Ramadhan.
Ia lantas menjelaskan alasan Polri membeli pesawat terbang dalam rangka menghadapi tahun politik 2024 serta kerawanan harkamtibmas bencana alam dan terorisme yang berpotensi dapat membawa dampak negatif pada ideologi, politik sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan di wilayah NKRI.
Oleh karena itu, diperlukan penanganan segera oleh Polri selaku pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Alasan kenapa Polri membeli pesawat bekas, Ramadhan menegaskan bahwa anggaran hanya Rp1 triliun. Selain itu, untuk membeli pesawat baru, butuh waktu produksi minimal 2 tahun sejak pemesanan. Hal lain, bergantung pada daftar tunggu di pabrik pembuatan pesawat.
"Makanya, tadi mendesak, ya, karena mendesak. Ya, itu alasannya, selain itu harganya sangat mahal sehingga alokasi anggaran tidak cukup," katanya.
Menyinggung soal harga pesawat baru, Ramadhan menjawab, "Saya tidak tahu anggarannya (pesawat baru). Yang jelas anggaran Rp1 triliun untuk beli pesawat baru tidak cukup."
Alasan mendesak Polri memiliki pesawat hingga membeli pesawat bekas, Ramadhan mengatakan bahwa selama ini bila menggunakan pesawat sipil, Polri harus mengikuti regulasi. Di samping itu, untuk kecepatan.
Load more