Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga saat ini belum juga mengeluarkan fatwa terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho mendorong MUI segera mengeluarkan fatwa, agar ada kepastian hukum terkait dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang Al Zaytun.
"Fatwa MUI adalah sebagai petunjuk, sebagai nasihat, sebagai penguat. Kalau dalam istilah hukum itu legal opinion, oleh karena itu sangat signifikan sekali (pengaruhnya)," ungkapnya dalam Kabar Petang tvOne.
Sebelumnya, MUI mengaku akan segera menyerahkan fatwa tersebut kepada pemohon dalam hal ini Polri.
"Kalau belum diserahkan berarti belum ada suatu kekuatan yang penuh. Kalau seandainya mungkin kemarin sudah diberikan, bayangan kami hari ini sudah bisa ditentukan, baik naik sebagai tersangka (Panji Gumilang) atau tidak," katanya.
"Oleh karena itu, saya kira segera saja, dalam hal ini karena, biar ada suatu kepastian dengan proses hukum yang tepat," tambahnya.
Load more