Namun dalam pengeluaran fatwa MUI, sendiri tidaklah mudah, pasti terjadi perdebatan panjang. Apalagi untuk menentukan proses hukum seseorang selanjutnya.
"Keterangan ahli itu nilainnya bebas, bisa dipakai atau tidak. Tapi kan ini keyakinan yang mau tidak mau sebagai orang Islam ya dikapai," katanya.
Sementara Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum dan Ham Ikhsan Abdullah dalam Kabar Petang tvOne mengatakan fatwa MUI itu pasti dikeluarkan oleh MUI.
"Namun perlu dicatat bahwa fatwa itu akan disampaikan pada pemohon. Jadi tidak mungkin fatwa ini terlebihdahulu orang lain yang mengetahui isi dari fatwa tersebut," katanya.
Untuk pemohon fatwa MUI terkait dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang sendiri yaitu Mabes Polri.
"Maka pastinya kami akan sampaikan kepada Mabes Polri. itu sudah pasti apalagi diminta, tidak diminta pun dengan kondisi seperti ini, banyak umat yang bertanya, yang mengadu dan lain sebagainya, pasti MUI dalam rangka melindungi umatnya agar tidak terpapar dengan pemikiran-pemikiran yang menyimpang pasti kami akan menerbitkan fatwa itu," tuturnya.
Load more