Lebih lanjut Ikhsan menjelaskan jika fatwa ini sudah rampung, hanya tinggal menunggu teknis saja.
"Ini (tinggal) proses penyampaian saja, apakah Mabes Polri dateng ke MUI atau MUI dateng ke Mabes Polri. Ini hanya teknis saja, kami terus mengkomunikasikan soal ini," katanya.
Ikhsan menegaskan MUI tidak boleh menyamaikan isi fatwa tersebut selain kepada pemohon, dalam hal ini Polri.
"Isi fatwa enggak jauh dari perbuatan Panji Gumilang sudah jelas melakukan penodaan agama. cuma bunyi dari sebuah fatwa belum disampaikan kepada pemohonnya," pungkasnya.(muu)
Load more