Jakarta, tvOnenews.com - Persoalan Ponpes Al Zaytun, kini masih dalam tanda tanya publik? Sebab hingga saat ini, permasalahan Ponpes Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang itu belum juga terselesaikan.
Maka wajar saja, banyak tokoh agama dan ulama yang angkat bicara soal permasalahan Ponpes Al Zaytun. Namun, permasalahan Al Zaytun ini bukan ditinggal diam saja oleh pemerintah dan Polri.
Buktinya, beberapa hari yang lalu, MUI telah selesai mengkaji tentang ponpes yang dinahkodai Panji Gumilang tersebut. Hanya saja, saat ini MUI belum bisa mengeluarkan fatwanya.
Tak hanya MUI saja, pihak dari Polri juga akhir-akhir ini membongkar soal perkembangan penyidikan Ponpes Al Zaytun. Namun pihak polri melalui Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho meminta masyarakat untuk menunggu hasil dari penyidikan dugaan tindak pidana penistaan agama oleh dedengkot ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
“Tidak lama lagi akan digelar (gelar perkara, red),” ujar Sandi saat ditemui di Lapangan Tembak Perbakin, Jakarta, Sabtu, (15/7/2023).
Selain itu, dia juga mengungkapkan, bahwa saat ini Polri masih menunggu hasil dari laboratorium forensik (labfor) terkait pemeriksaan video viralnya Ponpes Al Zaytun.
Selain itu, Polri juga masih melengkapkan keterangan saksi dan alat buktinya. Kelengkapan tersebut bertujuan untuk memberi keterangan yang sejelas-jelasnya kepada masyarakat tentang peristiwa yang terjadi.
“Jadi mohon ditunggu, sabar, sehingga nanti dapat keterangan yang lebih lengkap lagi,” ujar Sandi.
Kemudian, saat disinggung mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan Al Zaytun, Sandi menegaskan, bahwa Polri sedang fokus untuk menangani perkara yang dilaporkan, yakni dugaan penistaan agama.
“Lebih baik kita fokus mengenai permasalahan dengan melibatkan semua pihak yang terkait untuk bisa menjelaskan semua peristiwa yang terjadi,” bebernya.
Sebelumnya, pada Jumat (14/7/2023), Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil empat orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.
Ramadhan menyebutkan inisial keempat saksi itu, yakni CHMP, LH, C, dan FAW. Dua di antaranya memenuhi panggilan Polri, yakni CHMP dan LH. Mereka hadir dari jam 10.00 pagi, dimintai keterangan selama 10 jam lebih.
Hingga kini penyidik sudah memeriksa lebih dari 20 saksi terkait, di antaranya saksi ahli (ahli bahasa, ahli ITE, ahli pidana, ahli sosiologi, dan ahli agama).
Selanjutnya Ramadhan jelaskan, bahwa penyidik Bareskrim Polri fokus menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang, belum mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sekali lagi ini dugaan pelanggaran. Kalau nanti telah dilakukan pengembangan dan menemukan apakah itu ada tersangka, menetapkan tersangka nanti tergantung pada pendalaman dari penyidik," beber Ramadhan. (aag)
Load more