"Kita di Fraksi PKS sangat tegas, setop pembahasan, duduk kembali. Dengarkan masukan, sisir pasal-pasal yang berbahaya. Jangan sampai kita menyesal di kemudian hari akibat keteledoran dalam membuat Undang-Undang Kesehatan ini," tandasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi IX Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani menyebutkan bahwa RUU Kesehatan ini berpeluang menghilangkan lapangan pekerjaan bagi tenaga kesehatan lokal lantaran kedatangan tenaga kesehatan asing.
“Hilangnya kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia baik itu karena masuknya tenaga kerja asing ataupun karena hilangnya aturan yang memperbolehkan sebuah pekerja asing tentu tidak dapat diterima,” kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Perlu diketahui, di dalam omnibus law telah diatur pemanfaatan tenaga kesehatan dan tenaga medis warga negara asing (WNA).
Oleh karena itu, mewakili PKS, Netty berpendapat perlu adanya perlindungan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan secara hukum.
Hal ini diperlukan guna memastikan keselamatan, kesehatan, keamanan termasuk harkat dan martabat tenaga kesehatan di tanah air.
“(Mengusulkan) penambahan klausul ‘mendapatkan gaji/upah, imbalan jasa dan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' pada Pasal 273 bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan,” ujarnya.
Load more