Jakarta, tvOnenews.com - Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengaku kasus petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang dipaksa lakukan pinjaman online (pinjol) oleh atasannya masih dalam proses.
"Masih berproses bersama tim inspektorat. Semua kan dipanggil, tidak hanya petugasnya, tapi juga kepala seksi kelurahan yang sudah dipanggil, Plt Lurah, pihak kecamatan sudah dipanggil. Tentu kita ingin melihat bahwa memastikan hal ini tidak terulang di perangkat daerah lain," kata dia, saat dihubungi media, Senin (17/7/2023).
Lebih lanjut, Sigit mengklaim bahwa dirinya tengah melihat secara komprehensif apa yang menjadi akar masalah untuk bisa melakukan pencegahan untuk memastikan hal itu tidak terulang.
Sementara untuk melakukan pencopotan terhadap jabatan sang pelaku, yakni Kepala Seksi (Kasi) di kelurahan perlu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kalau mekanisme itu tentu sesuai dengan PP 53 ada pemberhentian sementara untuk pemeriksaan dan itu sudah bukan hal baru yang dilakukan oleh Pemprov, tentu sesuai kewenangannya," jelasnya.
Oleh karena itu, sang pelaku yang bertugas sebagai Kasi di kelurahan ini tidak dapat dibebastugaskan sebelum hasil pemeriksaan terbukti dia melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan.
Load more