Jakarta, tvOnenews.com - Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengaku kasus petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang dipaksa lakukan pinjaman online (pinjol) oleh atasannya masih dalam proses.
"Masih berproses bersama tim inspektorat. Semua kan dipanggil, tidak hanya petugasnya, tapi juga kepala seksi kelurahan yang sudah dipanggil, Plt Lurah, pihak kecamatan sudah dipanggil. Tentu kita ingin melihat bahwa memastikan hal ini tidak terulang di perangkat daerah lain," kata dia, saat dihubungi media, Senin (17/7/2023).
Lebih lanjut, Sigit mengklaim bahwa dirinya tengah melihat secara komprehensif apa yang menjadi akar masalah untuk bisa melakukan pencegahan untuk memastikan hal itu tidak terulang.
Sementara untuk melakukan pencopotan terhadap jabatan sang pelaku, yakni Kepala Seksi (Kasi) di kelurahan perlu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kalau mekanisme itu tentu sesuai dengan PP 53 ada pemberhentian sementara untuk pemeriksaan dan itu sudah bukan hal baru yang dilakukan oleh Pemprov, tentu sesuai kewenangannya," jelasnya.
Oleh karena itu, sang pelaku yang bertugas sebagai Kasi di kelurahan ini tidak dapat dibebastugaskan sebelum hasil pemeriksaan terbukti dia melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan.
Sebelumnya, Viral di media sosial Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Jakarta Utara dipaksa meminjam uang melalui pinjaman online (pinjol) oleh atasannya.
Petugas PPSU berinisial M ini mengaku dirinya dimintai uang oleh Kepala Seksi (Kasi) di kelurahan di tempatnya bekerja sebesar Rp1 juta.
Mengetahui kabar tersebut, lantas Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono meminta tim inspektorat mengusut kasus tersebut.
Tidak hanya itu saja, Heru pun langsung menghubungi Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim.
“Terkait dengan isu itu, tadi saya barusan tanya Pak Wali Kota Jakarta Utara, kalau memang salah ya kita proses. Dan saya minta supaya inspektorat untuk mendalami,” kata dia, kepada media, Jumat (7/7/2023).
Heru pun mengingatkan bahwa pinjol jika tidak bijak menggunakannya akan berdampak buruk bagi peminjam.
“Ya, memang pinjol ini kalau tidak arif menggunakannya menjadi masalah,” ungkapnya.
Sementara saat dihubungi secara terpisah, Wali Kota Jakarta Utaram, Ali Maulana Hakim mengaku kasus tersebut sudah dia proses.
“Iya, kita sudah proses kemarin, baik itu di tingkat kelurahan maupun tingkat kecamatan dan saat tadi malam di tingkat wali kota dengan inspektorat kota Jakarta Utara,” jelasnya.
“Sedang proses inspektorat, terkait dengan ASN-nya dan juga kita mencari tahu lagi berapa banyak PPSU (yang terlibat,” pungkasnya. (agr/muu)
Load more