Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati protes terbuka 73 Advokat yang tergabung dalam Forum Advokat untuk Perlindungan Profesi (FAPP), terkait penggeledahan kantor Maqdir Ismail.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya terbuka mendapatkan kritik terkait proses hukum yang berjalan.
"Tentu kami menghormati dan menghargai protes dari Forum Advokat untuk perlindungan profesi," kata Ketut kepada tvOnenews.com, Senin (17/7/2023).
Ketut menjelaskan pihaknya sebagai penegak hukum tentu menghormati profesi advokat yang mengerti soal proses penegakan hukum.
Dia menekankan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagyng telah melakukan tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.
"Bahwa Sdr Maqdir Ismail diakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi perkara yang sedang berjalan dalam proses penyidikan," jelasnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa penggeledahan di kantor dan rumah Maqdir Ismail juga sesuai dengan aturan KUHAP.
Load more