Dia menekankan bahwa penggeledahan itu dilakukan penyidik kepada Maqdir Ismail sebagai saksi.
"Termasuk juga dalam melakukan pemeriksaan kantor/rumah sdr Maqdir Ismai dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai saksi, bukan sebagai Penasihat Hukum, terkait dengan aliran dana yang disampaikan atau diterima," imbuhnya.
"Intinya kami menghargai dan menghormati protes yang diajukan sebagai bagian dari koreksi dan intropeksi," tambah dia. (lpk/aag)
Load more