Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati protes terbuka 73 Advokat yang tergabung dalam Forum Advokat untuk Perlindungan Profesi (FAPP), terkait penggeledahan kantor Maqdir Ismail.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya terbuka mendapatkan kritik terkait proses hukum yang berjalan.
"Tentu kami menghormati dan menghargai protes dari Forum Advokat untuk perlindungan profesi," kata Ketut kepada tvOnenews.com, Senin (17/7/2023).
Ketut menjelaskan pihaknya sebagai penegak hukum tentu menghormati profesi advokat yang mengerti soal proses penegakan hukum.
Dia menekankan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagyng telah melakukan tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.
"Bahwa Sdr Maqdir Ismail diakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi perkara yang sedang berjalan dalam proses penyidikan," jelasnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa penggeledahan di kantor dan rumah Maqdir Ismail juga sesuai dengan aturan KUHAP.
Dia menekankan bahwa penggeledahan itu dilakukan penyidik kepada Maqdir Ismail sebagai saksi.
"Termasuk juga dalam melakukan pemeriksaan kantor/rumah sdr Maqdir Ismai dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai saksi, bukan sebagai Penasihat Hukum, terkait dengan aliran dana yang disampaikan atau diterima," imbuhnya.
"Intinya kami menghargai dan menghormati protes yang diajukan sebagai bagian dari koreksi dan intropeksi," tambah dia. (lpk/aag)
Load more