Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan
Secara terpisah Prabowo Febriyanto, kuasa hukum Hasninda Ramadhani mengatakan bahwa pelaku mengancam akan menyebarkan video syur kliennya itu. Prabowo mengungkapkan, pelaku yang belum diketahui identitasnya tersebut mengirim pesan dan video menggunakan akun Instagram palsu.
"Dia diancam oleh fake account (akun palsu) di Instagram dan e-mail. Selanjutnya enggak dibalas selama tiga hari," ujar Prabowo saat dihubungi wartawan pada Senin.
E-mail tersebut, ungkap dia, mengancam akan mengirim video pornografi tersebut, namun masih tidak ditanggapi.
Hasninda Ramadhani kemudian melaporkan teror yang menimpanya ke Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri. Laporan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/4039/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2023. Kemudian, kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Barat.
Prabowo Febriyanto mengatakan, orang tak dikenal mengirimkan tiga video syur yang disebut-sebut mirip dengan sosok Hasninda Ramadhani. Namun, kliennya bersikeras bahwa dia bukanlah pemeran dalam video tersebut.
"Setelah dicek dan juga dipastikan sama klien bahwa video tersebut bukan HR ini. Tetapi karena itu masuknya dalam Undang-Undang ITE, jadi kami laporkan akun ini atau pengancam ini dengan Pasal 29," ungkap Prabowo Febriyanto menjelaskan.
Load more