Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Fahzal Hendri memberi pesan-pesan kepada terdakwa korupsi proyek BTS 4G Kominfo, Johnny G Plate sebelum menyudahi sidang pembacaan putusan sela.
“Jadi eksepsi penasihat hukum saudara semua dinyatakan tidak diterima, karena telah membahas materi pokok perkara yang nanti akan dibuktikan di sidang selanjutnya,” ujar Fahzal saat sidang pembacaan putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
“Di awal sudah saya sampaikan kalau materi eksepsi itu harus mentaati materi pokok perkara, pasti kami nyatakan tidak dapat diterima atau ditolak. Kami sudah mewanti-wanti majelis hakim menolak,” pungkas dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara lantang menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate yang terjerat kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
"Mengadili menyatakan nota keberatan eksepsi tim kuasa hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima," kata Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Load more