Menurut dia, tindak pidana kekerasan seksual ini bukan hanya adanya relasi kuasa.
Tetapi karena yang melakukan kejahatan ini adalah seseorang yang memiliki profesi terhormat.
"Yang seharusnya melindungi bukan sebaliknya dan hal ini bertentangan dengan UU TPKS,” tegasnya.
Menteri PPPA pun mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor.
"Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129," pungkasnya. (rpi)
Load more