Jakarta - Setelah viral video pemerasan yang dilakukan juru parkir kawasan Wisma Atlet kepada rombongan Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang menjalani karantina repatriasi dari luar negeri, Kapolsek Pademangan AKP Panji Ali Candra mengimbau warga untuk tidak segan melapor ke polisi bila pernah menjadi korban.
"Saya mengimbau kepada masyarakat yang mungkin pernah menjadi korban pemalakan di sekitar area Pademangan," terang Panji, Jumat (12/11/2021) seperti dilansir dari PMJNews.
Panji mempersilakan korban untuk mendatangi Polsek Pademangan agar dia bisa memeriksa dan mengembangkan masalah tersebut.
Sejauh ini pihaknya telah menangkap dua orang pemalak dan kini telah berstatus sebagai tersangka yakni MS alias L (39) dan S (40). Keduanya sekarang ditahan di Polsek Pademangan dan menjalani penyidikan di Unit Reserse Kriminal.
Panji mengungkapkan, kedua tersangka dibekuk lantaran petugas menemukan barang bukti yang identik dengan yang digunakan pelaku pemalakan dalam bukti rekaman video yang diunggah dalam media sosial Facebook oleh korban.
Saat dibekuk, polisi menemukan satu setel celana panjang warna hitam, satu setel jaket rompi warna cokelat, satu kaca mata hitam, dan uang tunai Rp2.200.000,-.
Adapun terhadap kedua tersangka terancam Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (PMJNews/act)
Load more