Sleman, tvOnenews.com - Ada fakta baru soal kasus pembunuhan dan mutilasi sadis seorang mashasiswa berinisial R (20) asal Pangkal Pinang di Sleman, Yogyakarta. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi kepada awak media, saat konferensi pers, Selasa (18/7/2023).
Kombes Pol FX Endriadi beberkan dari temuan sementara, terdapat fakta baru jika korban dan dua pelaku W (29) dan RD (38) tergabung dalam grup di Facebook yang kegiatannya tak wajar.
"Yang pertama antara korban dengan terduga pelaku dua orang ini, saling kenal. Mereka kenal melalui media sosial dan tergabung dalam media sosial Facebook (FB)," kata Endriadi saat di Mapolda DIY, Selasa (18/7/2023).
Namun saat ditanya grup Facebook apa? Endriadi tidak menjelaskan secara spesifik terkait grup Facebook tersebut. Akan tetapi, dia mengatakan ada aktivitas tak wajar di dalam grup itu.
"Terkait dengan sementara bahasa kami adalah kegiatan tidak wajar. Untuk lebih tepatnya nanti kami akan melakukan pemeriksaan terhadap psikologi atau kejiwaan terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.
Di samping itu, Endriadi menyebutkan dari perkenalan di grup Facebook itu pelaku W mengundang RD untuk datang ke Jogja. Mereka kemudian menemui korban dan mengajak ke kos pelaku W di Krapyak, Triharjo, Sleman, pada Selasa (11/7/2023).
Sambungnya menjelaskan, polisi saat ini telah membentuk tim untuk menelusuri percakapan dalam grup-grup tersebut.
Sebelumnya diberitakan, FX Endriadi mengungkapkan, bahwa tewasnya R (20) karena mendapat kekerasan secara berlebihan yang dilakukan pelaku W (29) dan RD (38).
Selain itu, dia katakan, antara korban dan kedua pelaku saling kenal dan tergabung dalam sebuah komunitas yang mempunyai aktivitas tidak wajar.
"Mereka melakukan kegiatan berupa kekerasan satu sama lain dan terjadi berlebihan. Sehingga mengakibatkan korban tersebut meninggal dunia," bebernya.
Sambungnya menjelaskan, antara pelaku dan korban berkenalan di sebuah grup media sosial Facebook. Mereka sudah berkenalan sejak 3-4 bulan lalu.
Kemudian, mereka bertiga janjian untuk bertemu di Yogyakarta, tepatnya di rumah kos pelaku W di wilayah Triharjo, Sleman. Di lokasi tersebut, dia katakan, korban yang merupakan mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Yogyakarta dibunuh oleh pelaku.
"Nah setelah melihat korban meninggal dunia para pelaku ini kemudian panik. Kemudian berniat untuk menghilangkan jejak peristiwa tersebut. Setelah korban meninggal dunia para pelaku panik kemudian melakukan upaya pemotongan atau yang kita kenal mutilasi," ungkapnya.
Korban, menurut Endriadi, dimutilasi dengan dipotong menjadi beberapa bagian. Mulai dari bagian kepala, pergelangan tangan dan kaki, kemudian memotong bagian tubuh dengan cara menguliti.
"Dan untuk menghilangkan jejaknya terhadap pergelangan tangan dan pergelangan kaki, mereka melakukan direbus, untuk menghilangkan sidik jarinya. Ini juga kita temukan fakta ketika tim kami mengambil sidik jari tersebut," ujarnya.
Usai memutilasi, lanjut Endriadi, potongan tubuh korban lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik. Setelah itu, pelaku kemudian sempat beristirahat.
Setelah itu, pelaku W pergi ke wilayah Turi dan Tempel untuk mensurvei tempat yang akan digunakan membuang potongan tubuh korban.
"Selanjutnya di senja harinya mereka berdua kemudian menyebarkan potongan-potongan tubuh yang sudah dalam kantong plastik tadi. Di antaranya, kepala mereka kubur, kemudian yang lainnya mereka sebar di perjalanan menuju tempat lokasi pembuangan," jelasnya.
"Setelah selesai mereka melakukan menghilangkan barang bukti tersebut mereka kembali ke kos kemudian pelaku yang berasal dari luar Jogja kembali ke domisilinya di daerah Jakarta," sambungnya menjelaskan.
Dari kasus ini, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman paling lama 20 tahun.
Kemudian Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 170 ayat 2 ke-3 tentang kekerasan secara bersama-sama, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Kemudian Pasal 351 ayat 3 di mana mereka melakukan penganiayaan mengakibatkan mati diancam pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (apo/aag).
Load more