Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (18/7/2023).
Permintaan itu bermula dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan permohonan restitusi kubu David Ozora kepada para terdakwa.
Majelis Hakim Alimin Ribut menuturkan kehadiran Rafael Alun Trisambodo dan istri selaku orang tua Mario Dandy Satriyo untuk membahas tentang permohonan restitusi tersebut.
"Kami berharap, karena saudara di persidangan, melalui penasihat hukum, kalau ibunya dapat dihadirkan. Ibu, karena bapaknya kan kita tahu sendiri, kalau bisa dihadirkan, tidak masalah," ujar Hakim Alimin di persidangan, dikutip Rabu (19/7/2023).
Majelis Hakim Alimin Ribut menuturkan keikutsertaan Rafael Alun Trisambodo dan sang istri pada persidangan tersebut dibutuhkan dalam memberikan kesaksiannya.
Namun jika berhalangan hadir, Majelis Hakim PN Jaksel meminta kepada Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo untuk mengikuti sidang secara during kepada kedua orang tua terdakwa tersebut.
"Zoom meeting juga kalau memungkinkan. Bagaimana, saudara bisa komunikasi dengan penasehat saudara. Apakah ibunya perlu hadir atau bapaknya melalui zoom meeting," ungkapnya. (raa)
Load more