Dari 12 kasus itu, tiga di antaranya berada di Aceh, yaitu peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie tahun 1989, Peristiwa Simpang KKA Aceh Utara tahun 1999, serta peristiwa Jambo Keupok Aceh Selatan tahun 2003.
Sepriady mengatakan proses verifikasi melibatkan tim dari Jakarta yang hasilnya akan direkomendasikan kepada Kemenpolhukam untuk mendapatkan hak-hak pemulihan sebagai korban pelanggaran HAM berat. Proses tersebut sangat penting agar pelaksanaan penyelesaian tepat sasaran.
"Verifikasi harus cermat, teliti, dan penuh kehati-hatian agar kita tidak salah mengeluarkan surat keterangan korban pelanggaran HAM berat," ujarnya.(ant/bwo)
Load more