Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan tidak boleh ada intervensi terhadap kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mahfud mengatakan, arahan langsung kepada PPATK hanya boleh diberikan oleh Presiden Republik Indonesia.
Ia menegaskan, setiap upaya intervensi harus disalurkan melalui dirinya (Menko Polhukam) dulu.
"Yang boleh memberi arahan langsung hanya Presiden, selain presiden seluruh koordinasi TPPU itu tidak boleh didikte siapapun dan setiap upaya intervensi supaya disalurkan kepada saya selalu Ketua Satgas TPPU," kata Mahfud.
Mahfud menambahkan, seiring dengan tumbuhnya Rezim APU-PPT di Indonesia, tantangan ke depan semakin berat dan kompleks.
Sehingga kematangan dan ketahanan rezim APU-PPT di Indonesia masih perlu ditingkatkan dan disinergikan dengan seluruh pihak pemangku kepentingan.
"Akhir-akhir ini, beberapa persoalan nasional yang mendapat perhatian khusus oleh Bapak Presiden RI harus kita respon secara cepat melalui berbagai mekanisme dan langkah inisiatif," ungkap dia.
Sebagai ketua Komite Koordinasi Nasional atau National Coordinating Committee (NCC), Mahfud mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan, baik dari lembaga pengawas dan pengatur (LPP) serta pihak regulator lainnya, Pihak pelapor, pihak lembaga intelijen keuangan serta pihak lembaga penegak hukum atas seluruh upaya-upaya yang telah dilakukan selama 21 tahun rezim APU-PPT di Indonesia.
"Saya menyambut baik program kegiatan pada hari ini, dengan harapan dapat semakin memperkuat hubungan kerja sama domestik, khususnya dalam upaya melindungi integritas sistem keuangan nasional dari ancaman dan risiko tindak pidana pencucian uang atau TPPU, pendanaan terorisme atau TPPT serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal atau PPSM," tutur Mahfud. (rpi)
Load more