Jakarta, tvOnenews.com - Dokter Yeremia Tatang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi persidangan kasus penganiayaan saudara David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
"Kapan mulai melakukan pemeriksaan?" tanya Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).
"Jadi saya mulai memegang David itu hari Rabu malam jam 12-an, tepatnya mungkin masuk ke Kamis jam 1-an. Itu pasien pindah dari RS Medika ke Mayapada Kuningan. Sejak saat itu saya pegang sampai saya pulangkan beliau," jawab Tatang.
Kemudian Majelis Hakim pun kembali bertanya, saat David tiba di RS Mayapada apakah pasien langsung masuk ke Instalasi Gawat darurat (IGD) atau masuk ruang rawat.
"Jadi saat tiba itu sekitar jam 00.00 WIB, hampir jam 01.00 WIB itu pasien langsung ke UGD. Dia di UGD terus terang kondisinya sangat tidak bagus, jadi koma dengan gcs (glasgow coma scale)-nya 3, tidak respon sama sekali dan beliau tidak ada respon sama sekali terhadap rangsangan apa pun yang kita berikan," ungkap Tatang.
Bahkan Tatang mengungkapkan saat David di RS Medika, dia tidak mendapatkan banyak tindakan hal ini disebabkan kurangnya perlengkapan rumah sakit tersebut.
Akan tetapi, berdasarkan rekam medis dari RS Medika, Tatang mengatakan tidak ada yang salah. Mereka sudah memberikan obat sesuai dengan kemampuan RS Medika.
"Nah, saat saya terima itu kondisinya sangat tidak bagus, gcs-nya 3, dan itu di paru-parunya bunyi dahaknya sangat kental sekali," jelasnya.
Selama 53 hari perawatan terhadap David Ozora, pihak RS Mayapada terlebih Tatang merekomendasikan untuk memulangkan David karena kondisi fisiknya sudah membaik.
Tatang pun menyarankan untuk masalah emosi dan kognisi diserahkan kepada keluarga agar dapat beradaptasi meski dipantau monitor secara berkala setiap bulannya. (agr)
Load more