"Jadi pada kasus ini gejala tidak sadar itu menetap lebih pada 6-8 jam, makanya kita mengatakan diagnosis diffuse axonal injury. Ini kategorinya kalau dibaca di semua literatur ini termasuk kategori berat," pungkasnya.
Sebelumnya, Di dalam persidangan, dokter yang akrab disapa Tatang itu dilayangkan beberapa pertanyaan oleh majelis hakim. Dia pun bercerita bagaimana kondisi awal David dirujuk ke RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan.
"Kapan mulai melakukan pemeriksaan?" tanya Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).
"Jadi saya mulai memegang David itu hari Rabu malam jam 12-an, tepatnya mungkin masuk ke Kamis jam 1-an. Itu pasien pindah dari RS Medika ke Mayapada Kuningan. Sejak saat itu saya pegang sampai saya pulangkan beliau," jawab Tatang.
Kemudian Majelis Hakim pun kembali bertanya, saat David tiba di RS Mayapada apakah pasien langsung masuk ke Instalasi Gawat darurat (IGD) atau masuk ruang rawat.
"Jadi saat tiba itu sekitar jam 00.00 WIB, hampir jam 01.00 WIB itu pasien langsung ke UGD. Dia di UGD terus terang kondisinya sangat tidak bagus, jadi koma dengan gcs (glasgow coma scale)-nya 3, tidak respon sama sekali dan beliau tidak ada respon sama sekali terhadap rangsangan apa pun yang kita berikan," ungkap Tatang. (agr)
Load more