Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengaku adanya kendala saat menangkap dan melakukan pengungkapan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta penjualan organ ginjal di Kamboja.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungkap kendala itu terjadi saat penyidik telah mengetahui lokasi 14 Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku sekaligus korban penjualan organ ginjal saat berada di Kamboja.
Namun, kendala itu hadir saat kepolisian akan melakukan penangkapan terhadap para pelaku akibat bocornya informasi.
"Misi pertama adalah bagaimana menyelamatkan agar tidak terjadi transplantasi itu, mencegah. Ternyata sampai sana ini bocor, ditambah lagi birokrasinya sangat sulit di Kamboja," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Adanya informasi penangkapan yang akan dilakukan pihak kepolisian, pelaku dengan calon korban penjualan organ ginjal lantas berpindah lokasi.
Bahkan, pelaku dan para korban tersebut sempat berpindah negara dari Kamboja menuju Vietnam dengan menggunakan jalur darat.
"Kemudian disewakan mobil kendaraan untuk jalan darat ke Vietnam, dari Vietnam baru ke Malaysia, Malaysia ke Bali," katanya.
Alhasil saat berusaha lari dari kerjaan kepolisian, para pelaku lantas ditangkap saat bersembunyi di tanah air.
Diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap kasus TPPO serta penjualan ginjal jaringan Indonesia - Kamboja dengan 12 tersangka.
Dari 12 tersangka itu, terdapat seorang oknum petugas Imigrasi dan seorang oknum anggota kepolisian berinisial Aipda M.
Adapun tercatat 122 orang telah menjadi korban sindikat TPPO disertai penjualan organ ginjal jaringan Indonesia - Kamboja.
"Ada 12 tersangka. Pelaku melakukan eklspoitasi kepada korban. Kepada masyarakat kami ingatkan pemindahan atau transplantasi itu tidak dikomersialkan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto kepada awak media, Jakarta, Jumat (21/7/2023). (raa/muu)
Load more