Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengeluarkan aturan tidak tertulis bagi peserta Pemilu 2024 terkait pemasangan baliho.
“Spanduk baliho silakan,” kata Bagja dalam keterangannya dikutip Jumat (21/7/2023).
Meski demikian, dia menyebut spanduk baliho itu tidak boleh berisi ajakan untuk memilih. Sebab masa kampanye Pemilu 2024 baru dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
“Namun, ini belum masa kampanye tidak boleh mengajak. ‘Pilihlah saya’, itu tidak membolehkan itu batasannya," ujar Bagja.
Lebih lanjut, dia juga mengimbau agar peserta pemilu maupun masyarakat tidak menjelek-jelekkan calon lain. Imbauan ini berlaku baik sebelum pemilihan maupun saat pemilihan berlangsung.
Load more