Mahfud MD juga menegaskan bahwa Pemerintah tidak akan terkecoh dengan gugatan senilai Rp5 Triliun tersebut.
"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," ujar Mahfud MD.(chm)
Load more