Atas Laporan tersebut penyidik menindaklanjuti dan berhasil mengamankan sebanyak lima orang pelaku penganiayaan di tiga lokasi persembunyian yang berbeda di Kabupaten Labuhan Batu dan Kabupaten Deli Serdang.
"Terhadap pelaku penganiayaan dan ancaman kekerasan kepada Pegawai Negeri yang melakukan pekerjaan yang sah, dikenakan melanggar Pasal 214 ayat (2) ke 1 Jo Pasal 212 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu.
Sementara itu, saat hendak diamankan petugas Sat Reskrim Polres Labuhanbatu di lokasi, JT dan keluarga melakukan perlawanan.
JT berusaha merampas senjata api Briptu Toni Tarigan, anaknya DT memukul bagian wajah Bripka Asdianto, dan Aipda Amri Siregar hendak dibacok namun berhasil menghindar.
Sedangkan istri JT, yakni T br S dan keluarganya terus menghalangi petugas kepolisian untuk tidak membawa JT.
Seorang anak JT lainnya, yaitu ALP mengejar petugas menggunakan tojok (alat untuk mengambil sawit).
Petugas kepolisian terus berupaya untuk menenangkan mereka, namun JT tiba-tiba menyerang petugas menggunakan egrek yang melukai leher belakang seorang petugas dan mengenai jari DT anak kandungnya sendiri.
Load more