Jakarta, tvOnenews.com - Menkopolhukam Mahfud MD menyebut jika gugatan Rp5 triliun oleh Panji Gumilang hanyalah pengalihan perhatian.
Mahfud MD mengaku tidak akan terkecoh dengan gugatan yang dilayangkan oleh Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Biar saja, kami layani secara biasa. Itu urusan kecil, tetapi kami tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," ujar Mahfud MD saat dikonfirmasi pada Jumat (21/7/2023) malam.
Mahfud MD menilai gugatan tersebut hanya untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana yang mungkin menjerat Panji Gumilang.
"Kami akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," katanya.
Mahfud MD mengatakan kasus Panji Gumilang merupakan urusan hukum pidana dengan dasar dugaan yang resmi.
Apabila berubah menjadi persoalan perdata, dia khawatir kasus utamanya dapat luput dari perhatian.
"Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," tegas dia.
Untuk itu, kata Mahfud MD, gugatan perdata dengan tuntutan membayar ganti rugi Rp5 triliun itu merupakan perkara enteng.
"Saya juga belum baca dan tidak ingin baca apa isi gugatannya. Nanti saja kalau sudah kurang 10 menit (sebelum sidang dimulai), itu nanti saya baca. Itu 'kan urusan enteng saja," ungkap Mahfud.
Menkopolhukam mengatakan bahwa gugatan tersebut merupakan urusan sepele. Mahfud MD siap menghadapinya tanpa persiapan.
Pasalnya, hukum itu ada logikanya dan hakim akan memberikan penilaian atas gugatan Panji Gumilang tersebut.
"Oleh sebab itu, nanti kita ketemu di pengadilan saja," tambah menteri senior di Kabinet Presiden Jokowi itu.
Ditegaskan pula bahwa penindakan perkara dugaan tindak pidana terhadap Panji akan diteruskan.
"Akan tetapi, jangan lupa urusan tindak pidana yang didugakan kepada Pak Panji Gumilang harus diteruskan, dan akan kami kawal," pungkasnya.
Sementara itu, Bareskrim Polri kini sedang memproses perkara dugaan penistaan agama dan pencucian uang oleh Panji.
Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 17 Juli 2023. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, Panji Gumilang menganggap Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui berbagai pernyataannya di media selama ini.
Load more