tvOnenews.com - Belum usai kontroversi Panji Gumilang akibat aksinya yang menimbulkan polemik di publik, kini dedengkot Al Zaytun kembali membuat heboh karena berani melayangkan gugatan ke Mahfud MD.
Usai ramainya pemberitaan gugatan terhadap Mahfud MD, Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi dalam acara Kabar Petang mengungkapkan bahwa kliennya akan mencabut gugatan tersebut.
Menurut Kuasa Hukum Panji Gumilang menyebutkan bahwa pencabutan gugatan itu merupakan hak preogratif siapa pun.
Hendra Effendi mengaku tak tahu apakah sudah terjadi komunikasi antara Panji Gumilang dengan Mahfud MD sehingga gugatan itu dicabut.
Dilacak melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusa, gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD terdokumen dengan Nomor Perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Mengetahui adanya gugatan dari Panji Gumilang, Mahfud MD mengaku tak takut menghadapinya.
Terlepas dari gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD, ada hal lain yang tak kalah mengejutkan yang diungkap oleh Kuasa Hukum Al Zaytun.
Hendra Effendi secara terang-terangan menyatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan gugatan lainnya.Kali ini gugatan bukan untuk Mahfud MD, melainkan sosok lain yang belum diungkap seluruhnya oleh Kuasa Hukum Panji Gumilang.
"Jadi endingnya, berkait dengan gugatan, kita sementara tidak dilanjutkan," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang.
"Namun demikian ada pihak lain yang dimintakan oleh klien kami untuk digugat, dan hari ini sedang proses," lanjutnya.
Hendra Effendi hanya menyebutkan inisial sosok orang yang akan digugat oleh pihak Panji Gumilang dalam waktu dekat.
"Itu inisialnya RK, nanti mungkin karena kami belum selesai proses kami belum bisa sampaikan secara lugas di sini terkait hal-hal tersebut," ungkap Kuasa Hukum Panji Gumilang.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more