Jakarta, tvOnenews.com - Demi menikahi selingkuhan, seorang oknum polisi di Polresta Palu palsukan dokumen akta cerai.
Oknum polisi itu merupakan Perwira menengah atau pamen polisi berinisial Ipda SA. Akibatnya Ipda SA kini harus mendekam di balik jerugi besi.
Ipda SA berani memalsukan akta cerai diduga demi menikah lagi dengan seorang perempuan asal Bone Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial SR (39).
Akibat perbuatannya, Ipda SA kini mendekam di Lapas Kelas II A Watampone.
"Benar, kasus tersangka sudah kami serahkan bersama barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Warampone," ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman seperti dilansir dari viva.co.id, Jumat (21/7/2023).
Kasi Intel Kejari Bone Andi Khieril Ahmad menjelaskan, pihaknya langsung menahan Ipda SA ke Lapas Kelas II A Watampone.
Langkah itu diambil setelah kasus dan barang buktinya dilimpahkan oleh kepolisian.
"Kasus untuk tersangka SA ini kami terima 18 Juli kemarin. Dia langsung kami tahan di Lapas Watampone," kata Andi saat dikonfirmasi terpisah.
"Penahanannya dilakukan karena telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif sesuai dalam Pasal 21 KUHAP. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 266 Ayat (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP," ungkapnya.
Sementaraterkait pemecatan Ipda SA, Kapolres Kota Palu, Kombes Barliansyah pihaknya saat ini masih menunggu keputusan dalam sidang kode etik dari Propam Polda Sulteng.
"Terkait hal itu nanti kita menunggu sidang kode etik dulu. Tidak ada anggota yang kebal hukum, berbuat harus berani tanggung jawab," ujar Barliansyah.
Untuk diketahui, Kasus Ipda SA ini bermula saat sang oknum polisi cuti ke Kabupaten Bone, Sulsel.
Di sana, Ipda SA bertemu dengan korban SR yang saat ini jadi istri keduanya. Saat itu, SA bertamu ke rumah SR di hari lebaran di 2016.
Mereka sudah saling mengenal sejak lama karena SA adalah kakak kelasnya saat sekolah dulu.
Dia mengatakan semakin asyik dan nyaman, Ipda SA tertarik untuk mengajak korban SA ke pelaminan.
Korban SR yang diajak pelaku pun bersedia memulai hidup baru dengan SA. Ipda SA mengaku jika sudah duda dengan memperlihatkan dokumen yang dipalsukan.
Keduanya akhirnya menikah di Bone. Seusai menikah lagi, Ipda SA kembali ke Polres Banggai, di Kota Luwuk Kabupaten Banggai, Sulteng untuk bertugas.
Tabiat kelam Ipda SA mulai terbongkar saat Korban SR dapat kiriman foto-foto pelantikan Ipda SA di Polresta Palu.
Saat itu, Ipda SA pindah tugas dan didampingi seorang perempuan yang ternyata adalah istri pertamanya.
Lantaran sudah terbongkar, korban SR geram karena merasa ditipu. SA pun langsung melaporkan kasus yang dialaminya ke polisi.
Korban SR saat itu syok dan kecewa dengan Ipda SA. Dia langsung ke Mabes Polri melapor. Namun, Mabes mengarahkan SR melapor ke Polres Bone.(viva/muu)
Load more