Jakarta, tvOnenews.com - Hanim pria kelahiran Subang tahun 1982 ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya akibat menjadi anggota sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penjualan organ ginjal jaringan internasional.
Pria berkepala plontos itu didapati telah bergabung bersama sindikat TPPO disertai penjualan organ ginjal sejak 2018 silam.
Ia mengaku faktor kesulitan ekonomi yang dialaminya membuatnya terpaksa bergabung dengan sindikat TPPO disertai penjualan organ ginjal jaringan internasional itu.
"Awalnya tahun 2018 karena faktor ekonomi, orang tua saya tidak punya rumah kemudian saya usaha mentok juga, akhirnya saya cari-cari grup-grup donor ginjal," kata Hanim kepada awak media, Jakarta, Sabtu (22/7/2023).
Kala itu dirinya mulai mencari informasi secara digital terkait grup media sosial pendonoran ginjal.
Load more