tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), saat ini telah menetapkan empat tersangka untuk kasus dugaan korupsi mangkraknya pembangunan kawasan Waterfront Istana Alwatzikhobilah di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Muhammad Yusuf saat menggelar press release capaian kinerja Kejati Kalbar yang bertepatan dengan hari Bhakti Adhyaksa ke-63 tahun pada sabtu (22/07/2023).
“Ada kasus ini bonus untuk hari ulang tahun ini, ini kasus waterfront yang ada dikabupaten sambas ini sudah kami naikan penyidikannya. tersangkanya sudah ada empat yaitu E-S, J, H, dan S jadi untuk sementara masih ada empat,” ungkap Yusuf.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar Bambang Yunianto Eko Putro juga menambahkan bahwa satu dari empat orang tersangka tersebut adalah ASN di wilayah Pemprov Kalbar.
“Untuk perkara Waterfront kita sudah melakukan penetapan tersangka ada empat orang yang kita tetapkan seperti yang tadi sudah disampaikan oleh pak kajati, pertama ada E-S merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) diwilayah pemerintah provinsi Kalimantan Barat kemudian J, H dan S merupakan pihak swasta,” kata Bambang.
“Apabila ada penetapan-penetapan terhadap tersangka lainnya akan kami sampaikan pada releas berikutnya,” sambungnya.
Bambang mengungkapkan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan terhadap keempat orang tersangka tersebut.
Adapun potensi kerugian Negara yang sudah dihitung oleh inspektorat provinsi Kalimantan Barat dari kasus dugaan korupsi mangkraknya pembangunan kawasan Waterfront Istana Alwatzikhobilah di Kabupaten Sambas sebesar Rp. 1.820.554.071,31 (satu miliar delapan ratus dua puluh juta lima ratus lima puluh empat ribu tujuh puluh satu koma tiga satu).
Pekerjaan renovasi Waterfront Sambas di Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat ini menjadi sorotan karena mengakibatkan abrasi di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi yang tertera di papan plang proyek diketahui pekerjaan renovasi kawasan Waterfront Sambas ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp8.826.828.000,00 tahun anggaran 2022, dengan waktu pelaksanaan 180 hari kalender dengan Kontraktor pelaksanaan: Cv.Zee Indo Artha dan Konsultan pengawasan CV. Zamrud Griya Kreasitama.(twh/chm)
Load more