Jakarta, tvOnenews.com - Inilah empat dugaan tindak pidana yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang.
Empat dugaan tindak pidana di Al Zaytun ini dibeberkan langsung oleh Bareskrim Mabes Polri.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengusut terkait kasus Ponpes Al-Zaytun tersebut.
Menurut Ramadhan, pihaknya mendalami soal aliran dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) terkait dugaan korupsi Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun.
"Dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, penggelapan, korupsi dana BOS, hingga tindak pidana pengelolaan zakat PG (Panji Gumilang)," kata Brigjen Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa tiga saksi terkait beberapa dugaan tindak pidana tersebut.
Load more