Aceh Barat, Aceh - Bupati Aceh Barat, Ramli MS, melarang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 dan 4 Nagan Raya melakukan pembongkaran material maupun peralatan yang saat ini ditempatkan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Meureubo tepatnya Desa Pasie Pinang, Kecamatan Meureubo.
Menurut Ramli, dilarangnya pihak PLTU unit 3 dan 4 Nagan Raya membongkar material dan peralatan milik mereka lantaran hingga saat ini Pemerintah Kabupaten setempat belum mengeluarkan izin.
"Kita sampai saat ini belum mengeluarkan izin, dan kita sudah tegur mereka. Kami mohon kepada mereka patuh dan mematuhi segala aturan tata negara," kata Bupati Aceh Barat, Ramli MS kepada wartawan, Minggu (14/11/2021).
Hal tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan di antaranya erosi sungai akibat pembongkaran material dan peralatan PLTU milik unit 3 dan 4 tersebut.
Selain itu kata dia, pihaknya juga harus mempertibangkan persoalan dengan masyarakat ketika pembongkaran diizinkan.
"Kita enggak sanggup memberikan izin karena mungkin kalau terjadi erosi, terjadi masalah-masalah dengan masyarakat, ini siapa tanggung jawab. Inilah yang kita harapkan," ungkapnya.
Ramli berharap perusahaan dapat korporatif dalam melihat kondisi daerah. Ramli mengaku saat ini belum mengetahui apakah pembongkaran tetap dilakukan atau tidak, namun ia kembali menegaskan jika pemkab telah menegur PLTU 3 Dan 4.
Load more