Menurutnya biaya akan kembali ditanggung secara individu dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
“Jadi semua obat kembali ke prosedur normal BPJS kesehatan sebagai penjaminnya,” ungkapnya.
Selain itu, penyuntikan vaksinasi juga telah dibebankan kepada BPJS serta Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) dari pihak pemerintah.
“Lalu penyediaan vaksin, nanti secara bertahap, vaksi sekarang pakai merah putih ya, dan unt secara bertahap dibebankan kepada APBN, dari KCP PEN, KCP PEN sudah dibubarkan, nanti pendanaannya, pembiayaannya tak gratis lagi, tapi dibebankan BPJS. Sedangkan tak mampu sama, nanti dimasukkan PBI,” ungkapnya. (agr/aag)
Load more