Sebelumnya, Polisi belum melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani, pihaknya masih melakukan proses penyidikan. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan beberapa syarat formil.
"(Belum gelar perkara?) Oh belum, belum. Gini ya, kita itu kan memulai sebuah penyelidikan, naik penyidikan. Dari proses penyelidikan ke penyidikan itu ada proses," jelas Djuhandani, Jumat (21/7/2023).
"Proses penyidikan sendiri itu juga ada proses-proses yang harus kita jalani. Baik itu pemeriksaan saksi dan lain sebagainya," tambahnya.
Dia menjelaskan, usai kasus Panji Gumilang naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, saat ini penyidik dalam proses meminta berbagai keterangan dari sejumlah saksi dan ahli.
"Dari hasil yang dilaporkan diuji oleh labfor. Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi prosesnya masih berjalan," tuturnya. (rpi/aag)
Load more