Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan itu dilakukan tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Tim memerikaa 5 orang saksi," kata Ketut dalam keterangannya, Senin (24/7/2023).
Ketut menjelaskan saksi yang diperiksa terdapat dua orang dari pihak Bank Mandiri.
Dia menjelaskan pihaknya memeriksa General Banking Manager PT Bank Mandiri Cabang Pondok Indah Mall 1 berinisial LD dan karyawan PT Bank Mandiri DPS.
"ES selaku Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis dan DMS selaku Sales Direktor PT Fiberhome Technologies Indonesia," tambahnya.
Selain itu, Ketut menerangkan pihaknya juga memeriksa sopir pribadi saksi NPWA alias Edward Hutahaean berinisial H. Adapun Edwar Hutahaean diduga menerima Rp15 miliar dari kasus tersebut.
Load more